Paripurna Laporan Alat Kelengkapan DPRD Karawang di Akhir Masa Jabatan 2019-2024
Paripurna Laporan Alat Kelengkapan DPRD Karawang di Akhir Masa Jabatan 2019-2024
KAB. KARAWANG | MEDIA PACIRA7.COM
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang menyampaikan Laporan Alat Kelengkapan Dewan masa jabatan periode 2019-2024 di akhir masa jabatan pada hari Jumat (2/8/2024).
Rapat Paripurna dilaksanakan di Gedung Sidang dengan agenda:
1. Persetujuan dan Penetapan Rancangan perubahan KU-APBD
2. Persetujuan PPAS Tahun Anggaran 2024.
3. Penyampaian Laporan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), di antaranya laporan pimpinan komisi-komisi.
Paripurna di pimpin Ketua Dewan dan di dampingi para Wakil Ketua di ikuti para anggota. Dihadiri Bupati Karawang serta di ikuti: Pj. Sekda, para Asisten, para Staf Ahli Bupati, Tim Pakar DPRD, para Kepala OPD se-Kabupaten Karawang, Kelompok Pakar, para Inspektur Pembantu, seluruh Sekretaris Dinas maupun Sekretaris Badan, para Kepala Bagian, serta Para Camat se-Kabupaten Karawang,para ASN eselon III, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN-BUMD, Pimpinan Perguruan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Parpol, para Pimpinan Ormas, para Pimpinan Kepemudaan, para Pimpinan LSM dan Pers se-Kabupaten Karawang.
Komisi I melaporkan: Pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang Pemerintahan, Kependudukan, Kepegawaian , Perizinan, Pertanahan, Politik, Keamanan dan ketertiban.
Komisi I berhasil menginisiasi raperda menjadi peraturan daerah (Perda). Yaitu Perda tentang Kerjasama Daerah, Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Raperda tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Perizinan Berusaha, masih dibahas di Bapemperda.
Fungsi pengawasan, Komisi I telah melaksanakan sejumlah rapat kerja dan monitoring ke semua OPD dan instansi.
Komisi II menyampaikan: telah melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan yang meliputi Perdagangan dan Perindustrian, Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan, Peternakan, Ketahanan Pangan, Pasar, Koperasi dan Usaha Mikro, Keuangan Daerah, Perpajakan dan Retribusi, Perbankan, Perusahaan Daerah dan Aset Daerah.
Menginisiasi 14 Raperda menjadi Perda, di antaranya Perda Desa Wisata, Perda Ketahanan Pangan, Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perda Perusahaan Umum Daerah Agro Persada dan Perda Badan Usaha Milik Desa.
Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam masih dalam fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jabar.
Raperda tentang Perlindungan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan saat ini masih digodok di Bapemperda,
Komisi III menyampaikan telah melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan meliputi bidang perencanaan pembangunan, infrastruktur dan tata ruang, bidang lingkungan hidup, bidang persampahan, bidang perhubungan/transportasi dan bidang pariwisata.
Bidang legislasi, 19 Perda sudah ditetapkan, satu masih dalam fasilitasi di Biro Hukum Provinsi yakni Raperda Penyelenggaraan Pemakaman. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang, masih di Bapemperda.
Komisi IV melaporkan selama masa jabatan periode 2019-2024 pihaknya telah melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang kesehatan, Pendidikan, keagamaan, kepemudaan, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan serta ketenagakerjaan.
Fungsi legislasi disebut telah berhasil inisiasi Sembilan peraturan daerah (Perda), di antaranya Perda Nomor 6 tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Fungsi pengawasan, melaksanakan sejumlah kegiatan di antaranya melaksanakan monitoring program Paten di beberapa kecamatan untuk menjaring pelbagai keluhan masyarakat, melaksanakan rapat kerja dengan dengan Disdikpora berkaitan dengan regulasi pengangkatan guru honorer, rapat kerja dengan Disnakertrans perihal mendorong penyelesaian permasalahan pesangon bagi karyawan terdampak PHK.
Selama masa jabatan periode tahun 2019-2024, DPRD Kabupaten Karawang menetapkan raperda baik dari usulan eksekutif maupun legislatif.
Seperti berikut ini:
Tahun Usulan Eksekutif Usulan Legislatif
2019 23 Raperda 8 Raperda
2020 20 Raperda 13 Raperda
2021 18 Raperda 15 Raperda
2022 18 Raperda 11 Raperda
2023 13 Raperda 12 Raperda
2024 15 Raperda 12 Raperda
Perda yang telah dilakukan pengkajian di Bapemperda dan telah diundangkan menjadi Perda dalam periode 2019-2024 sebanyak 81 Perda sebagai berikut :
1. Tahun 2019 sebanyak 19 Perda
2. Tahun 2020 sebanyak 10 Perda
3. Tahun 2021 sebanyak 14 Perda
4. Tahun 2022 sebanyak 12 Perda
5. Tahun 2023 sebanyak 18 Perda
6. Tahun 2024 sebanyak 8 Perda
Reporter : Binbin ST
Facebook Comments