LAPOR PAK MENTRI, PROGRAM PTSL DESA BOJONGKONENG DIDUGA ADA PUNGUTAN LIAR
LAPOR PAK MENTERI.PROGRAM PTSL DESA BOJONGKONENG DIDUGA ADA PUNGUTAN LIAR
BANDUNG BARAT| MEDIA PACIRA7.COM
Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ), yang sedang gencar dilaksanakan oleh pemerintah dan meringankan beban masyarakat khususnya masyarakat yang belum memiliki Sertifikat Tanah dengan biaya semurah mungkin dan terjangkau
Namun sangat di sayangkan program PTSL diDesa Bojongkoneng Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat Propinsi Jawa Barat tidak sesuai dengan harapan terbukti ada dugaan untuk masyarakat yang akan ikut PTSL harus mengeluarkan uang Rp.500.000 / bidang sampai Rp.3.500.000 / bidang. Kamis.6/3
Menurut salah satu warga yang namanya minta dirahasiakan mengatakan yang ikut PTSL ini harus bayar Rp 500.000 / bidang sampai dengan Rp.3.500.000/ bidang dengan dalih untuk biaya pengukuran ,pembuatan Warkah.
Masih menurut sumber saya sendiri sudah enam bulan lebih belum beres sampai sekarang karena saya hanya bayar sesuai aturan pemerintah Rp.150.000 , kalau bayarnya gede pasti cepat beres.ujarnya
Saat tim investigasi menghubungi Sekdes Bojongkoneng Marwan melalui telepon selulernya ia mengatakan untuk Program PTSL diDesa kami sudah beres semuanya.
Adapun jumlah seluruh kuota di desa kami itu sekitar 160 bidang tahun 2024. Ujarnya
Disinggung masalah adanya pungutan kurniawan mengatakan masalah itu sudah dibereskan Di Tipikor polres Cimahi dan kalau kurang jelas silakan hubungi Kadus Sunar karena saya tidak terlibat didalamnya.tutur Kurniawan wan kepada tim investigasi.
Tak lama kemudian Tim menghubungi Kadus Sunar mempertanyakan masalah PTSL melalui telepon selulernya ia mengatakan masalah PTSL baru beres 90 % kemungkinan ada yang belum beres sekitar 300 bidang lagi.
Disinggung masalah pungutan Kadus Sunar mengatakan ' silahkan tanya aja kepada Ketua Tim karena ketua Tim Nya Sekretaris Desa Kurniawan kalau masalah pungutan itu. Dan apabila ada yang mau ditanyakan lagi silahkan datang ke kantor desa ujar Sunar .
Ketua Pemberantasan Pungli dan korupsi HB.Sopandi mengatakan seharus pihak Pemerintah Desa jangan meminta uang lagi kepada masyarakat, karena dalam aturan pembuatan PTSL itu warga hanya di Minta Rp.150.000,_ itu sudah termasuk Warkah,materai,biaya ukur,dan lain lain.
Kasihan kan warga
Tadi saya dengar katanya sudah dibereskan oleh unit tipikor Polres Cimahi apanya yang dibereskan itu jangan membuat masalah jadi rumit.kalau seandainya benar ada pungutan segera kembalikan uang yang sudah diberikan oleh masyarakat kepada panitia.ujarnya
Masih menurut Bana masalah dugaan pungli PTSL ini jangan dianggap sepele ,kami akan membuat Tim untuk mengusut masalah ini dan sekaligus melaporkan nya ke Presiden Menteri BPN/ ATR,Kejagung untuk di proses secara hukum kalau memang pungli PTSL terjadi di Desa Bojongkoneng kabupaten Bandung Barat.imbuhnya
( Tim )
Facebook Comments