Kejaksaan Diminta Turun Periksa Proyek Pematangan Lahan RSUD PACIRA Anggaran 2023, Diduga Tidak Sesu
Anggaran Th 2023 Sudah Bisa Diperiksa Kejaksaan di Tahun 2024 , Diminta Periksa Proyek Pematangan Lahan RSUD Pacira Diduga Pelaksanaannya Tidak Sesuai RK (Rencana Kerja)
CIWIDEY - KAB.BANDUNG | Media Pacira7.com
Pelaksanaan pekerjaan Pematang Lahan RSUD Pacira dilaksanakan oleh CV TANDANG MAKALANGAN sebagai pemenang tender, dengan pagu Rp 3.036.309.175, diduga pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Kerja (RK), dan tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), karena ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan.
Dalam RAB tertera item pekerjaan, satuan material yang akan di persiapkan, dan rincian kewajiban yang harus di penuhi, dan ini merupakan tugas dari pihak dinas PUTR melakukan pengawasan terhadap pekerjaan supaya pekerjaan sesuai dengan petunjuk RAB dan Rencana Kerja.
Pengawasan sangat diperlukan guna memastikan kwalitas pekerjaan yang dihasilkan seperti dalam perencanaan, dan juga mencegah terjadinya Korupsi pekerjaan yang berpengaruh kepada kwalitas pekerjaan sehingga dapat merugikan negara maupun pemerintah daerah.
Salah seorang warga Ciwidey IG ( 60 ), mengatakan dia sebagai warga Ciwidey sangat senang adanya pembangunan RSUD PACIRA, ini merupakan sejarah dan ini akan mempermudah akses kesehatan kepada masyarakat wilayah PACIRA ( Pasir jambu, Ciwidey, Rancabali), katanya, Selasa, 2/1/2024.
Melanjutkan " Saya berharap pada pelaksanaannya jangan asal-asalan bahanya, karena itu bekas sawah dan minta supaya masyarakat ikut membantu supaya pekerjaan lancar," ujarnya.
" Kalau ada korupsi pada pekerjaan-pekerjaan silahkan itu urusan pihak penegak hukum silahkan laporkan saja, cuma minta untuk di Pacira jangan karena ini sejarah baru ada Rumah Sakit besar," pungkasnya.
Untuk diketahui mengenai garis besar pekerjaan ataupun uraian singkat pekerjaan, perlu dilakukan pengawasan dari semua pihak diantaranya:
1. Pekerjaan persiapan - Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi, - Pembuatan Direksi keet, - dan Pagar Pengaman, - Pekerjaan Galian, - Buangan Tanah, - Pekerjaan Urugan Kembali, - Pekerjaan Bongkaran Bangunan Eksisting.
2. Pekerjaan Site Development - Tembok Penahan Tanah ( Dinding Penahan Tanah Tipe B, C, dan E ).
Pada pelaksanaan Proyek Pematangan Lahan RSUD Pacira disinyalir lemahnya pengawasan pada saat pelaksanaan di lapangan yang berdampak kepada kwalitas hasil pekerjaan yang dapat merugikan anggaran pemerintah daerah.
Pada pemberitaan edisi sebelumnya pernah di muat perihal tanah urug bekas galian dan tentang pekerjaan pengurugan kembali, terjawab oleh
bagian lapangan CV Tandang Makalangan bernama Iwan mempertanyakan," Kalau urugan yang ada di rumah sakit itu Enggak di Buang" ?...
Iwan menjawab" Untuk Urugan kita tidak ada buangan kita simpan di situ saja"....
Pertanyaan " di kegiatan ada petunjuknya buat Urugan atau Pakai saja yang disitu di Padatkan lagi "?.... Jawaban Iwan " Kita tidak mungkin, kalau masalah urugan masih apa' maksimalkan dulu disitu, jadi jangan sampai kita buang juga keluar nantinya balik lagi kesini, makanya kita maksimalkan dulu, kalau memang ada buangan kita sudah sepakat dengan masyarakat untuk perbaikan lapang bola, kalau tidak ada berarti kita harus nambah otomatis untuk urugan, berarti kita dipadatkan dulu disitu sesuai dengan Spek ".
Pekerjaan kerjaan pematangan lahan yang dilaksanakan oleh CV TANDANG MAKALANGAN yang diduga tidak sesuai RK ( Rencana Kerja ) dan juga diduga tidak sesuai dengan RAB ( Rencan Anggaran Biaya) diharapkan APH ( Aparat Penegak Hukum) Kejaksaan Negeri Bale Bandung melakukan pemeriksaan, karena anggaran tahun 2023 sudah bisa dilakukan diperiksa di tahun 2024, guna mencegah terjadinya KKN ( Korupsi Kolusi Nepotisme) di Pemerintahan Kabupaten Bandung. ( Red )
Facebook Comments