APH Diminta Periksa Dana Desa Di Gunakan Bayar BPJS Ketenaga kerjaan, Ada Kades Tidak Tahu Dasar Huk

APH Diminta Periksa DANA DESA Dipergunakan Untuk BJS Tenaga Kerjaan, Ada Kades Tidak Tahu Regulasinya

 

KAB. BANDUNG| Media Pacira7.com

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi ( PDTT) Republik Indonesia No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, adalah acuan yang digunakan setiap Pemerintahan Desa untuk mempergunakan Dana Desa di seluruh Indonesia.

Menurut Peraturan Menteri Desa No 8 Tahun 2022, Dana Desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Prioritas penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan / atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan dari pada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.

Ada kepala desa di wilayah kabupaten bandung, berinisial Ir ( 50) pada saat di konfirmasi awak media tentang dasar hukum penggunaan Dana Desa dipergunakan untuk membayar BPJS KETENAGAKERJAAN kepada masyarakat diluar perangkat desa, mengatakan dirinya sebagai kepala desa tidak mengetahui dasar hukumnya atau regulasinya, katanya. 

" Silahkan tanyakan kepada Sekertaris Desa mungkin dia tahu landasan hukumnya, dana desa di gunakan bayar BPJS KETANAGA KERAJAAN," ujarnya.

Melanjutkan ," saya dapat Khabar untuk Dana Desa Tahun 2024 tidak lagi di gunakan bayar BPJS KETENAGAKERJAAN, tidak tahu apa alasannya," pungkasnya.

Salah satu ketua BPD di kec. Pasirjambu, H. Wardiyat Daryatna, S.Pd.,M.Si., mengatakan apabila regulasi atau dasar hukum penggunaan Dana Desa dipergunakan untuk membayar BPJS KETENAGAKERJAAN, untuk sebanyak 100 orang, kurang lebih Rp16.800 per orang, jikalau tidak ada dasar hukumnya, maka itu bisa dikatakan pelanggaran hukum, katanya.

" Coba ditanyakan dulu dasar hukumnya ke dinas DPMD Kab. Bandung , saya pernah dengar tentang Dana Desa di gunakan untuk bayar BPJS KETENAGAKERJAAN, pungkasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Bandung, H. Tata Irawan, mengatakan bahwa penggunaan Dana Desa untuk BPJS KETENAGAKERJAAN itu ada dasar hukumnya, katanya.

Selanjutnya, TATA mengirim jawaban melalui stafnya menggunakan WhatsApp, isinya bahwa penganggaran BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023 merupakan upaya dalam penanggulangan kemiskinan ekstrim dengan cara pemberian Jaminan Sosial kepada Pekerja Rentan yang ada di Desa di kabupaten Bandung.

Hal tersebut didasarkan pada Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.

Terkait Dana Operasional Pemerintah Desa berdasarkan Permendes No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa meliputi biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa yang di berikan setiap bulan. (NW)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Sosial Media

POLLING

Siapa yang layak jadi juara Liga Champions 2017-2018
  Real Madrid
  Juventus
  Manchester City
  Paris Saint Germain
  Manchester United