Apa Tidak Meyalahi Permen PDTT No 13 Th 2023 Tentang Petunjuk Penggunaan DD Th 2024,  Desa Cikoneng

Apa Tidak Meyalahi Permen PDTT No 13 Th 2023 Tentang Penggunaan DD Th 2024, Desa Cikoneng Bertahun-tahun Tidak Beri Modal Ke BUMDES 

 

 

KABUPATEN BANDUNG| MEDIA PACIRA7.COM

Desa Cikoneng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawabarat sejak kepimpinan Kepala Desa (Kades) Ihsan Nurzaman belum pernah memberikan bantuan permodalan ke Badasa Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Cikoneng.

Hal itu, disampaikan Kasi Perencanaan Firman di dampingi Sekertaris Desa Cikoneng, pada saat memberikan jawaban dari konfirmasi yang dilontarkan oleh tim media tentang penggunaan Dana Desa 2024, untuk Ketahanan Pangan, BUMDES dan juga pelaksanaan anggaran Bonus Produk PT Geo Dipa Energi 2023 - 2024, katanya, Jumat, (7/3).

" Dari perma itu belum ada Dana BUMDES" (sejak Kades Ihsan Nurzaman menjabat sebagai kepala Desa di Desa Cikoneng), Ujar Firman.

Mengenai Bonus Produksi dan Ketahanan Pangan, Firman menjelaskan Bonus Produksi baru turun dua kali Tahun 2023 - 2024. Besar anggaran Bonus Produksi 2023 Rp 56.000.000, kegiatan Sumur Bor, di RW 06 RT 01 dan Tahun 2024 Rp 57.000.000. kegiatan Pembangunan Jembatan di RW 11 - RW 09. Dan kegiatan Ketahanan Pangan Tahun 2024 Pembangunan Jalan Usaha Tani.

Sebelumnya tim media mencoba menjumpai Kepala Desa Cikoneng ternyata tidak ada di desa, menurut salah seorang pegawainya menyampaikan Kades tidak ada " jarang ke kantor" menurutnya. Begitu juga dengan Kantor BUMDES Desa Cikoneng terlihat tutup guna mencari informasi langsung kepada ketua BUMDES perihal pendanaan BUMDES.

Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 mengacu pada PERATURAN MENTERI DESA , PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024.

BAB II Pasal 2

ayat (1) "Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung" ;

a. Penanganan kemiskinan ekstrim 

b. Program ketahanan pangan 

c. Program pencegahan dan penurunan stunting skala desa

d. Program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/ BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa.

ayat (3) " Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa.

Pasal 8

ayat (1) Dana Desa untuk operasional pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dialokasikan paling banyak 3% ( tiga persen) dari pagu anggaran Dana Desa setiap Desa.

Menjadi suatu pertanyaan besar apakah dibenarkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dipergunakan untuk membangun jalan usaha tani ??.

 

(

Redaksi)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Sosial Media

POLLING

Siapa yang layak jadi juara Liga Champions 2017-2018
  Real Madrid
  Juventus
  Manchester City
  Paris Saint Germain
  Manchester United